![]() |
Bukan
tanpa sebab, saya dan suami memilih bulan Februari untuk melaksanakan acara
mappettuada buat putra ketiga kami, bukan pula karena ikut-ikutan merayakan
valentine, melainkan karena bulan Februari adalah bulan penuh berkah buat
keluarga kami.
Bulan
Februari, tepatnya tanggal 14 adalah tanggal pernikahan saya 31 tahun lalu.
Selain itu, bulan Februari tanggal 17 adalah tanggal kelahiran putra ketiga kami 26 tahun lalu.
Jadi selain mappettuada, saya dan suami bisa dikatakan merayakan juga ulang tahun pernikahan kami yang ke-31 tahun, sekaligus memperingati milad putra ketiga, si calon pengantin yang ke-26 tahun.
Maka semakin sempurnalah alasan kami memilih bulan itu untuk mengadakan acara
mappettuada.
Walau
tak ada perayaan seperti orang-orang berupa tiup lilin, saling memberi
hadiah, atau diberi bunga, tetapi kebahagiaan kami tak berkurang sedikitpun.
Cukup
saling melirik sembari berbisik-bisik.
“Ma, 14
Februari 31 tahun lalu, kita sudah aqad nikah, sementara Uci baru mappettuada
pada tanggal yang sama.”
“Nda
apa-apa Pa, kan mappettuada juga bagian dari acara pernikahan.”
"Bahagia sekaliki dulu Ma, waktu Amma datang melamar?"
"Tantumi, tidak ada itu gadis yang tidak bahagia kalau dilamar oleh orang yang dicintainya."
Jihaaa .... ha-ha-ha ...
Mengenal Prosesi Perkawinan Adat Bugis Sulawesi Selatan
Mappettuada
adalah salah satu prosesi adat perkawinan suku Bugis yang didahului dengan
beberapa tahapan, yaitu: mammanu-manu dan madduta.
Masyarakat
Bugis mengenal beberapa sinonim kata mammanu’manu, yaitu: mabbaja laleng,
mattiro, dan mappese-pese.
Mammanu-manu
biasanya dilakukan secara diam-diam oleh keluarga dan calon mempelai laki-laki.
Tujuannya untuk mengenal lebih dekat gadis yang akan
dipinang juga keluarga si gadis. Kenapa dilakukan diam-diam?
Konon katanya, agar tidak ada dusta di antara mereka. Keluarga gadis dan si gadis itu sendiri tidak bisa pura-pura baik, pura-pura kaya, dan pura-pura lainnya.
Kan,
mereka tidak tahu kalau sedang di-manu-manui. Wallahualam.
Setelah
calon mempelai laki-laki dan keluarganya mengetahui keadaan keluarga si-gadis
dan menerima keadaan si gadis dan keluarganya, maka dilaksanakanlah proses
selanjutnya, yaitu madduta atau massuro.
Massuro artinya meminang di mana keluarga dari pihak laki-laki datang ke rumah gadis untuk meminang.
Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses massuro
adalah besarnya uang belanja atau doi menre (bahasa Bugis) atau doe
panaik (bahasa Makassar) dan mahar.
Seiring dengan perkembangan zaman, mammanu-manu sudah jarang dilakukan karena pada umumnya, kedua calon pengantin sudah saling mengenal.
Bahkan keluarga
masing-masing juga sudah saling mengenal, sekalipun tidak ada hubungan
keluarga.
Tentang Mappettuada
Rangkaian acara setelah madduta atau massuro adalah mappettuada.
Mappettu = memutuskan
dan Ada = kata, maka mappettuada dapat didefinisikan sebagai acara musyawarah untuk
bermufakat yang berlangsung di rumah kediaman calon mempelai perempuan.
Pada
acara mappettuada, kedua belah pihak, keluarga laki-laki dan keluarga perempuan memusyawarahkan beberapa hal, antara lain:
- Jenis dan jumlah sompa atau sunrang, yaitu mahar atau mas kawin.
- Penentuan waktu pelaksanaan aqad nikah.
- Permintaan erang-erang atau leko’, yaitu seserahan untuk calon pengantin perempuan.
- Kesepakatan dalam accatakeng. Accatakeng artinya biaya pencatatan atau pendaftaran nikah di KUA
- Penentuan busana pengantin, tentang warna maupun modelnya (pakaian adat atau pakaian nasional).
- Penentuan waktu dan teknik yang akan digunakan saat mapparola, yaitu kegiatan setelah aqad nikah berupa mengantar pengantin perempuan bersama pengantin laki-laki ke rumah pengantin laki-laki.
- Dan lain-lain yang berhubungan dengan acara aqad nikah dan pesta pernikahan.
Tak kalah pentingnya pada saat acara mappettuada adalah penyerahan uang panaik yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat acara massuro atau maddatu.
Selain
itu, pihak laki-laki juga menyerahkan pattenre’ atau passio (bahasa Bugis =
pengikat) berupa cincin.
Dahulu,
acara mappettuada tidak dihadiri oleh orang tua kandung calon mempelai
laki-laki dan calon pengantin laki-laki. Biasanya hanya diwakili oleh keluarga terdekat saja,
seperti om, tante, atau saudara.
Calon
pengantin perempuan juga tidak dimunculkan di depan tamu-tamu. Sehingga
keluarga pihak laki-laki menjadi penasaran, dan menanti-nanti acara nikah untuk
melihat wajah pengantin perempuan.
Seiring waktu, acara mappettuada berkembang dan mengalami perubahan yang cukup signifikan, karena beberapa orang memodifikasinya menjadi semacam acara pertunangan modern.
Sehingga kedua calon pengantin dihadirkan di depan keluarga lalu mereka bertukar cincin sebagai tanda kalau mereka telah saling mengikat janji atau bertunangan.
Adapun acara
mappettuada untuk putra ketiga saya kemarin hanya mengambil sebagian dari
kreativitas acara tersebut, karena putra saya tidak hadir dan saya yang mewakili
dia, memasangkan cincin ke jari manis sang kekasih sebagai tanda pengikat
pada acara mappettuada.
Walaupun acara mappettuada sudah dimodifikasi sedemikian rupa, tetapi ciri khas yang menyertai mappettuada tidak boleh dihilangkan begitu saja, agar kekhasan dan nuansa kedaerahannya masih ada sebagai warisan dari leluhur kita.
Mappettuada, Tak Selalu dan Mesti Dilakukan
Ya,
acara mappettuada tak selamanya dilaksanakan pada rangkaian pesta pernikahan.
Ada yang memilih mengantar uang panaik bersamaan waktunya aqad nikah, tergantung kesepakatan keluarga.
Sebagian masyarakat memusyawarakan uang panaik, tanggal aqad, dan sebagainya pada saat lamaran berlangsung.
Demikian,
semoga menambah wawasan sahabat tentang prosesi adat pernikahan warisan budaya masyarakat Sulawesi Selatan umumnya dan suku Bugis khususnya.








