BIMTEK GPK; Mengenal Konsep Pendidikan Inklusi

Sunday, November 8, 2020

 

Pada akhir September hingga awal Oktober tahun 2020, saya mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk Guru Pembimbing Khusus (GPK) bagi sekolah inklusi. Cerita saat  pembukaan kegiatan tersebut,  saya tuliskan di blog ini, silahkan baca di sini. 

Pada sesi acara pembukaan dijelaskan bahwa Bimtek  GPK saat itu adalah masih tahap pemahaman. Akan ada tahap selanjutnya yang dijadwalkan pada tahun 2021. Semoga masih diberi umur dan sehat sehingga bisa mengikuti bimtek selanjutnya. 

Dijelaskan bahwa untuk menjadi guru pembimbing khusus  di sekolah inklusi, sedikitnya harus mengetahui empat hal, yakni:

  1. Hakikat pendidikan inklusi
  2. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Inklusi
  3. Landasan Pendidikan Inklusi
  4. Prinsip Pendidikan Inklusi

 



Pendahuluan; Mengenal Konsep Pendidikan Inklusi

 

Kehadiran sekolah inklusi dengan guru-guru pembimbing khusus yang berasal dari guru di sekolah itu sendiri merupakan kabar baik buat orang tua yang memiliki anak yang luar biasa, anak berkebutuhan khusus. 

Demikian pula peserta didik berkebutuhan khusus, mereka memiliki harapan untuk bisa bersosialisasi dengan  baik dan sehat dengan temannya, tanpa khawatir akan mengalami perundungan.

Walaupun pendidikan inklusi sangat erat kaitannya dengan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus, tapi tidak bisa didefinisikan bahwa pendidikan inklusi sebagai nama lain untuk pendidikan kebutuhan khusus (Stubbs dalam Depdiknas, 2007:23).

Mengapa demikian? Kita bahas satu persatu yuk!

 

Pengertian Pendidikan Inklusi

 

Disebutkan kalau pendidikan inklusi tak bisa didefinisikan sebagai nama lain untuk pendidikan kebutuhan khusus karena pendidikan inklusi menggunakan pendekatan yang berbeda dalam mengidentifikasi dan mencoba memecahkan kesulitan yang muncul di sekolah.

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi

 

Hakikat Pendidikan Inklusi

 

Pemerintah bukannya tidak memedulikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, hal ini terbukti adanya kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam undang-undang dan berbagai peraturan pemerintah.

Misalnya, Undang-Undang RI No 25 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di mana dalam undang-undang tersebut, pemerintah menjamin hak bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa kecuali.

Demikian pula Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Lebih detail lagi termaktub dalam Bab IV Pasal 5 (2), warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Namun, sistem pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus saat itu masih menggunakan sistem segregasi.  Sistem segregasi tidaklah buruk, namun merugikan dari sudut pandang anak berkebutuhan khusus yang bersekolah.

Pembelajaran model segregasi adalah anak berkebutuhan khusus  ditempatkan di sekolah-sekolah khusus yang terpisah dari sekolah reguler. Mereka disatukan dengan temannya yang  memiliki kebutuhan khusus yang sama, sehingga mereka hanya bertemu dan belajar bersama dengan orang yang memiliki hambatan yang sama.

Misalnya anak yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB)  Tunarungu, maka sehari-hari mereka hanya bertemu dan bersosialisasi dengan sesamanya tunarungu.

Pendidikan model Segregasi tidak menjamin kesempatan anak berkebutuhan khusus mengembangkan potensinya secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa.

Anak-anak yang luar biasa itu yang bersekolah di sekolah khusus atau model segregasi akan minim interaksi sosial. Mereka akan menjadi rendah diri, merasa dikucilkan karena tidak bisa berinteraksi dan bergaul dengan teman sebayanya dengan latar belakang yang berbeda.  

Tentu saja hal ini menambah rasa kurang percaya dirinya serta dapat membatasi perkembangan mereka lebih lanjut.

Bahkan secara filosofis model segregasi tidak logis. Di mana seharusnya anak berkebutuhan khusus disiapkan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat pada umumnya, tetapi sebaliknya justru dipisahkan dengan masyarakat pada umumnya. (Reynolds dan Birch, 1988).

Selain itu, Pembelajaran anak berkebutuhan khusus model segregasi relatif mahal dan biasanya hanya ada di kota besar. Akibatnya, anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari kota merasa kesulitan menjangkau sekolah tersebut, apalagi bagi anak berkebutuhan khusus dari keluarga tak mampu.

Hal-hal inilah yang mendasari munculnya pendidikan Inklusi melalui kebijakan pemerintah tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Bermula dari Deklarasi Bandung “Indonesia menuju pendidikan inklusi pada tahun 2004, kemudian disusul dengan PP No 19 Tahun 2005 Pasal 41 (1) Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.

Lalu tahun 2008, kebijakan pemerintah terhadap pendidikan inklusi termaktub dalan Permendikns No 32  tahun 2008 tentang stadar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, yakni pada Pasal 1 (1) dijelaskan bahwa, guru pendidikan khusus adalah tenaga profesional. (2) Guru pendidikan khusus adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, dan/atau satuan pendidikan kejuruan.

Perjalanan panjang kebijakan pemerintah RI tentang pendidikan inklusi ini akhirnya secara pelan namun pasti disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus tidak lagi memaksakan anaknya masuk ke sekolah luar biasa, kecuali bagi anak yang masuk dalam kategori butuh penanganan khusus oleh ahlinya.  

Hakikatnya, pendidikan inklusi merupakan kegiatan mengajar anak dengan kebutuhan khusus pada kelas reguler. Anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya atau reguler guna mengoptimalkan potensi yang mereka miliki,

 

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Inklusi

 

Definisi pendidikan inklusi dirumuskan sejak dalam Seminar Agra pada tahun 1998 yang disetujui oleh 55 peserta dari 23 negara.

Kemudian pada bulan Maret tahun 1990 di Thailand dicetuskan Deklarasi Dunia Jomtien tentang Education For All (EFA) yang dikumandangkan UNESCO. Pernyataan dalam deklarasi dunia Jomtien itu mengindikasikan pentingnya menjamin kelompok marginal mendapatkan akses ke pendidikan dalam sistem pendidikan umum, termasuk anak berkebutuhan khusus.

Maka dapat disimpulkan bahwa  pendidikan inklusi merupakan  sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

 

Tujuan Pendidikan Inklusi

 

Secara garis besar ada dua tujuan utama pendidikan inklusi, yakni:

  1. Memberi kesempatan seluas-luasanya kepada semua anak tanpa kecuali untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai kodisi anak
  2. Menciptakan pendidikan tanpa diskriminasi serta menghargai keberagamanan dan pembelajaran yang ramah anak

 

Landasan Pendidikan Inklusi
 

Perlu diketahui bahwa kebijakan implementasi pendidikan inklusi memiliki landasan yang kuat, yakni landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan empiris (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011).


Apa landasan filosofinya?


Tidak lain dan  tak bukan adalah dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Bukankah kelima sila dalam dasar negara kita menuntun rakyat Indonesia untuk meyakini Tuhan yang Maha Esa, memanusiakan manusia secara  adil dan beradab, memupuk persatuan, dan berhikmat dengan bijaksanaan dan terakhir adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih mendasar lagi, kita memiliki semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Semangat kebhinekaan itulah yang harus dimiliki sehingga kelemahan dan keunggulan tidak memisahkan anak yang satu dengan yang lainnya

 

Landasan Yuridis

 

Ada beberapa perangkat yang menjadi landasan yuridis pendidikan inklusi,

  1. UUD Amandemen 1945, Pasal 31 ayat 1 dan 2
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002   tentang Perlindungan Anak, tercatat dalam beberapa pasal.
  3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003  tentang sistem pendidikan nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2). Secara jelas dan nyata dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (1), “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena hambatan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” 
  4. Bahkan dalam Pasal 15 alinea terakhir  dijelaskan bahwa “Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.” 


Landasan Empiris

 

Berdasarkan hasil penelitian terhadap sistem pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, menunjukkan kalau penempatan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah luar biasa dengan model segregasi tidak efektif dan terkesan diskriminatif.

Penyelenggaraan pendidikan inklusi juga memiliki dukungan yang kuat baik secara internasional maupun nasional. Hal ini terbukti dari berbagai kegiatan secara nasional dan internasioanl sejak tahun 1948 dalam  Deklarasi Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights) hingga Rekomendasi Bukittinggi Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pendidikan inklusif dan ramah terhadap anak semestinya dipandang sebagai berikut.

  • Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;
  • Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan anak usia dini, prasekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
  • Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.

 

Prinsip Pendidikan Inklusi

 

Prinsip-prinsip pembelajaran di sekolah inklusif telah dirumuskan Depdiknas (2007) berupa prinsip motivasi, prinsip latar atau kontes, prinsip hubungan sosial, optimalkan interaksi, dan prinsip individualisasi.

UNESCO dalam Hermansyah, 2003 menjabarkan tiga prinsip dalam pendidikan inklusi agar anak dapat belajar bersama dan belajar untuk hidup bersama dengan orang-orang di sekitarnya. Ketiga prinsip itu adalah:

  1. Setiap anak, termasuk dalam komunitas kelas atau kelompok.
  2. Hari sekolah diatur sepenuhnya melalui tugas-tugas pembelajaran kooperatif dengan perbedaan pendidikan dan kefleksibelan dalam memilih dengan sepuas hati.
  3. Guru bekerjasama dan mendapat pengetahuan pendidikan umum, khusus dan teknik belajar individu serta keperluan-keperluan pelatihan dan bagaimana mengapresiasikan keanekaragaman dan perbedaan individu dalam pengorganisasian kelas.

Sekolah seyogyanya mengakomodasikan semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik, ataupun kondisi-kondisi lainnya. 

Hal ini mencakup juga anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung (UNESCO, dalam Hermansyah, 2013).


Penutup

 

Mungkin harapan orang tua dari anak berkebutuhan khusus belum seluruhnya terpenuhi, mengingat di sekolah-sekolah inklusi belum ada  guru-guru yang paham soal pendidikan inklusi secara mendalam. 

Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diteruskan dengan pelaksanaan bimbingan teknis bagi guru di sekolah reguler demi persiapan menyambut anak berkebutuhan khusus bersekolah di sekolahnya masing-masing.

Melalui bimtek inilah, guru-guru diberi pemahaman tentang apa, bagaimana cara menangani anak berkebutuhan khusus di sekolahnya nanti.

Karena pada akhirnya semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus atau dipastikan sekolah menjadi sekolah inklusi. Maka mau tidak mau suka tidak suka, semua guru wajib paham soal pendidikan inklusi dan menerima dengan hati yang ikhlas setiap anak didiknya tanpa membedakan latar belakang, tingkat kecerdasan, dan sebagainya.

 

Demikianlah, semoga bermanfaat.

 

Referensi: Kemdikbud

57 comments

  1. Iya juga ya. Sepupuku yg berkebutuhan khusus dulu sekolah di SLB Tuna Rungu. Meskipun dia tidak rendah diri tapi memang lingkungan sosialisasinya jadi terbatas. Padahal dengan potensinya dan rasa percaya dirinya, seharusnya bisa lebih berkembang lagi. Semoga konsep pendidikan inklusi ini bisa berkembang dan diaplikasikan dengan baik, supaya anak2 berkebutuhan khusus itu bisa mendapat kesempatan lebih luas dalam berbagai bidang.

    ReplyDelete
  2. Bagus ya...dengan adanya sekolah inklusi, kita semua lebih menyadari bahwa ada saudara-saudara kita yg punya kemampuan berbeda. Kalau selalu di SLB malah kurang bergaul, lulus sekolah jadi canggung lagi...

    ReplyDelete
  3. Sebenarnya, mau anak itu berkebutuhan khusus, atau berkebutuhan umum, tetaplah makhluk ciptaan Allah. Dan, yang namanya ciptaan Allah pastilah dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

    Persoalannya, anak berkebutuhan khusus dianggap aneh, bahkan masih ada yang dikucilkan. Sementara yang mengucilkan itu sendiri tidak sampai berpikir bahwa anak kebutuhan khusus juga butuh belajar. Butuh mengenyam ilmu.

    Untuk tantangan ke depan, anak berkebutuhan khusus mesti PD saja dengan kondisi badannya saat bergaul dengan anak-anak normal. Namun, saya yakin, setiap anak pastilah punya kecerdasan. Jadi, itu saja yang ditonjolkan, jangan semata-mata bentuk fisiknya.

    ReplyDelete
  4. Di sekolahku juga sedang ada PPDB. Dan karena kami sekolah swasta maka kami dengan susah payah tentunya menjaring siswa. Kalau bimbingan teknis sering ikut dan memang banyak manfaatnya seperti yg sudah saya baca di atas.

    ReplyDelete
  5. Wah bagus nih ada konsep pendidikan untuk kebutuhan khusus sehingga bisa menyetarakan murid yang inklusi sehingga mereka pu dapat pendidikan dan pengajaran yang sama dengan yang normal ya kak.

    ReplyDelete
  6. Untuk anak anak berkebutuhan khusus tetap harus mendapatkan pendidikan layaknya anak anak pada umumnya, agar kelak nantinya ia juga meraih prestasi gemilang.
    Banyak diluaran sana anak anak dengan berkebutuhan khusus meraih prestasi yang membanggakan, dan memang untuk hal ini para pengajar harus ekstra.

    ReplyDelete
  7. Di tempatku anak2 berkebutuhan khusus masih belum mendapat fasilitas belajar yg memadai. Selain itu pihak keluarga yg terlanjur minder lebih memilih mengurung mereka di rumah. Semoga dg kebijakan ini anak2 berkebutuhan khusus dapat memaksimalkan potensi mereka ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Duh kasihan banget ya mbak padahal sekarang sudah ada sekolah inklusi. Semoga cita-cita bangsa Indonesia untuk pemerataan pendidikan terwujud.

      Delete
  8. Iya ya. Kalau dengar pendidikan inklusi akan langsung kepikiran anak berkebutuhan khusus. benar tapi tidak tepat.

    ReplyDelete
  9. Salut banget sama sekolah/lembaga yang menyediakan pendidikan inklusi
    Luar biasa ini harus super sabar guru-gurunya

    ReplyDelete
  10. Ulasan yang lengkap tentang pendidikan inklusi. Pengetahuan baru buat saya ini. Dan senang jika ternyata pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diteruskan dengan pelaksanaan bimbingan teknis bagi guru di sekolah reguler demi persiapan menyambut anak berkebutuhan khusus bersekolah di sekolahnya masing-masing.
    Diantaranya melalui bimtek yang Bunda Dawiah ikuti, sehingga guru-guru makin paham tentang apa, bagaimana cara menangani anak berkebutuhan khusus di sekolahnya nanti.
    Semoga sukses dengan aplikasi Bimteknya nanti ya Bun...

    ReplyDelete
  11. Ternyata pendidikan inklusi ini sudah ada payung hukumnya ya. Jadi inget cerita teman yang kesluitan nyari sekolah yang ramah anak berkebutuhan khusus. Banyak guru-guru yang nyerah karena ga sanggup padahal sistemnya aja belum disiapkan

    ReplyDelete
  12. Keren ya konsep pendidikan inklusi ini. Banyak loh anak berkebutuhan khusus yang blm mendapat pendidikan yang layak dan dapat pelakuan diskriminasi 🙏

    ReplyDelete
  13. Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus memang sangat penting. Terkadang tapi masih ada ortu yang merasa entah tidak mampu secara finansial atau terkendala jarak dan sarana transportasi menuju sekolah inklusi tersebut. Jadi sang anak otomatis sama sekali tidak mendapatkan haknya untuk belajar. Kalo udah begini jadi suka kasian liatnya..mau bantu juga bingung harus gimana.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itulah salah satu tujuan sekolah inklusi mbak, karena semua sekolah umum wajib menjadikan sekolahnya sebagai sekolah inklusi.

      Delete
  14. Sekolah seyogyanya mengakomodasikan semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik, ataupun kondisi-kondisi lainnya.

    Sepakat banget mba sama hal ini... Sayangnya blom banyak sekolah yg bs seperti iti klopun ada biasanya cukup mahal dan exlusive.
    Klo di sekolah umum maka perlakuannya secara gwneral saja tanpa mempertimbangkan kekhususan masing2 anak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekolah inklusi kelak ada di semua sekolah reguler atau sekolah umum, sehingga biayanya bisa ditekan agar terjangkau oleh lapisan masyarakat

      Delete
  15. Seneng deh kalo ada konsep yang begini, sehingga bagi yang kurang beruntung pun masih tetep dapat layanan yang layak. Jadi punya hak yang sama

    ReplyDelete
  16. Konsep yang bagus sekali...Memang alangkah baiknya jika anak-anak yang berkebutuhan khusus juga mendapat pendidikan yang sama karena hak mereka untuk mendapatkan pendidikan pun ada

    ReplyDelete
  17. sepakat banget sih mbak, kalau di sekolah umum juga ada siswa berkebutuhan khusus. sedangkan di sekolah umum nggak ada guru yang dibekali dengan pendidikan inklusi ini. Bimtek ini semoga bisa merata ke semua sekolah ya, soalnya di sekolahku juga ada 5 siswa berkebutuhan khusus kadang kami bingung gimana menyikapinya :(

    ReplyDelete
  18. Kelas inklusi ini yang harus menjadi perhatian. Sehingga banyak yang kurang terinformasikan. Asik kalau BImtek memperhatikan ini juga

    ReplyDelete
  19. Masih butuh perjalanan panjang agar sekolah beserta pengajarnya semakin paham tentang pendidikan inklusi. Tetapi, setidaknya ada harapan cerah. Anak yang berkebutuhan khusus pun bisa berhak mendapatkan pendidikan yang baik

    ReplyDelete
  20. Alhamdulillah sudah ada langkah maju lagi dari Kemdikbud. Memang masih butuh banyak pembenahan di sana-sini ... berdasarkan pengamatan saya sebagai orang tua siswa inklusi. Terima kasih telah menuliskan ini, Kak

    ReplyDelete
  21. Menurutku keren sih kalo ada lembaga pendidikan yang menyediakan konsep pendidikan inklusi. Karena dari sisi biaya kan tidak murah ya.

    ReplyDelete
  22. Anak-anak yang berkebutuhan khusus pun mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan demi masa depannnya. Dengan bimbingan yeng tepat, mereka pun mempunyai kesempatan yang sama untuk meraih kesuksesan seperti anak yang tidak berkebutuhan khusus..

    ReplyDelete
  23. saya setuju banget dengan sistem pendidikan inklusi ini, semoga dengan adanya sistem pendidikan ini dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua anak yang ingin belajar tanpa ada batasan-batasan tertentu alias tidak ada diskriminasi dalam semua hal

    ReplyDelete
  24. Dulu aku nggak pernah terpikir lho, Mak, kalau sekolah luar biasa malah menutup banyak sekali kesempatan untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Benar juga, ya, dengan berbaur di sekolah umum maka mereka akan memiliki kesempatan lebih luas dan nantinya bisa bersaing. Terima kasih banyak guru-guru yang sudah bersedia menjadi Guru Pembimbing Khusus di sekolah inklusi. Tetap semangaaat.

    ReplyDelete
  25. Senangnya sekarang makin banyak sekolah yang memberikan fasilitas untuk pendidikan inklusi ini ya mba.. Karena pendidikan itu adalah hak semua anak ya..

    ReplyDelete
  26. Mbak kalau soal diwajibkan menerima murid berkebutuhan khusus tu memang semua sekolah ya? Apakah emang udah mulai?
    Kalau yang ku tahu semua sekolah negeri udah tapi sekolah swasta, eh bener gak sih? Apa salah info ya aku hehe TFS

    ReplyDelete
  27. Alhamdulillah sekarang pemerintah sudah lebih peduli lagi dengan konsep pendidikan inklusi. Aku setuju kalau semakin banyak sekolah inklusi di Indonesia.
    Waktu SMA saya sekolah di sekolah inklusi. Di kelas saya ada 3 orang yg berkebutuhan khusus. Dari segi mental mereka merasa sama dengan teman seusianya dan ga merasa dikucilkan. Dan dari segi kami,murid2 yang normal, jadi banyak mengajarkan syukur dan pelajaran hidup lainnya yang didapat dari anak2 berkebutuhan khusus ini.

    ReplyDelete
  28. Alhamdulillah~
    Sudah semakin banyak pelatihan semacam begini yaa, Bunda..
    Aku terharu sekali dengan semangat para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Barakallahu fiikum, Bunda dan para guru.

    ReplyDelete
  29. Salut dan sangat apresiasi dengan para guru yang terus berinovasi untuk menambah ilmu. Apalagi mau fokus belajar anak inklusi. Semoga anak ABK lebih banyak diberikan perhatian.

    ReplyDelete
  30. Bagus mba ttg pendidikan inklusi ini. Jd inget curhatan temen yg guru dimana di kelasnya ada anak berkebutuhan khusus. Anaknya Tidak naik kelas, tapi dia mrs senang krn msh tinggal dg guru yg memahaminya.

    ReplyDelete
  31. Mendidik anak-anak berkebutuhan khusus perlu ekstra sabar dan guru harus kreatif mencari berbagai metoda mengajar. Baguslah kalau pembimbingan khusus bagi GPK. Mudah-mudahan masyarakat akan terbiasa dengan keberadaan mereka.

    ReplyDelete
  32. Inclusive education is extremely important because we have to ensure that the access to education is available to all including those with special needs

    ReplyDelete
  33. Dulu saya blas gak tahu tentang sistem pendidikan inklusi ini. Sampai suatu waktu, seorang teman yang anaknya ikut pendidikan inklusi bercerita, bagaimana anaknya sangat terbantu dengan konsep pendidikan seperti ini.

    ReplyDelete
  34. Bicara tentang pendidikan inklusi, sebenarnya anak saya perlu nih, pendidikan inklusi.. Tapi dia maunya ke sekolah biasa di desa. Memang potensinya jadi tidak terasah karena cenderung sering diejek teman. Tapi ya gitu deh, tidak mau lepas dari teman yang sering menjahatinya.
    Kadang dia pulang sekolah/bermain dengan linangan air mata.

    ReplyDelete
  35. Semua anak memang butuh diperlakukan sama ya mba meskipun memiliki kondisi yang berbeda-beda. Hak mendapatkan pengetahuan dan pendidikan harus terpenuhi. Bagus nih pengembangan sistem inklusi ini dibanding yang segregasi.

    ReplyDelete
  36. Sekolah anak saya juga termasuk sekolah inklusi, jadi ada guru pendamping untuk siswa abk...

    ReplyDelete
  37. Konsep pendidikan inklusi dengan pendekatannya yang berbeda bagi anak berkebutuhan khusus ini patut diapresiasi. Jelas dibutuhkan lingkungan sekolah yang bisa memberi rasa aman, bebas perundungan bagi semua anak. Ulasannya lengkap sekali, nambah wawasan banget. Trims, Bunda.

    ReplyDelete
  38. Mudah-mudahan dengan adanya bimtek pendidikan inklusi ini jadi banyak guru yang terbantu agar bisa optimal dalam mendampingi murid khususnya yang berkebutuhan khusus, karena nggak gampang ya dan mungkin belum semuanya paham tentang pendidikan inklusi ini.

    ReplyDelete
  39. Senang jika anak bisa mendapatkan haknya tanpa terkecuali.
    Termasuk dengan adanya pendidikan inklusi yang merupakan sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

    ReplyDelete
  40. Saya jadi ingat sekolah Toto Chan yang menerima murid dengan segala macam kondisi. Saya sering membayangkan sekolah di sini bisa menerima siswa dalam berbagai kondisi. Membiarkan mereka berbaur dengan anak-anak lainnya. Saya yakin tidak susah menumbuhkan sikap toleransi dan kemanusiaan pada anak-anak kita ketika mereka dihadapkan pada situasi yang sesungguhnya. Namun untuk mewujudkan sekolah seperti itu, tentunya peran pendidik yang utama. Mereka harus mendapat bekal yang cukup tentang pendidikan inklusi seperti ini.

    ReplyDelete
  41. Semoga sekolah inklusi semakin baik kualitas termasuk guru-gurunya ya. Alhamdulillah pemerintah memberikan perhatian

    ReplyDelete
  42. Bagus sekali ya mbak pelatihan BIMTEK nya. Jadi mempersiapkan guru-guru agar bisa menangani anak anak berkebutuhan khusus dan bisa menjadi sekolah inklusi. Karena anak berkebutuhan khusu juga layak sekolah di sekolah biasa tapi inklusi bukan hanya di SLB agar mereka lebih berkembang

    ReplyDelete
  43. Guru inklusi selain harus extra sabar juga harus paham ilmu mendidik anak berkebutuhan khusus. Dan yang lebih penting lagi menurut saya adalah insentif yang layak untuk para guru tersebut.

    ReplyDelete
  44. Ulasan yang sangat lengkap tentang pendidikan inklusi. Memang semua anak berhak untuk belajar tanpa harus dibeda-bedakan lagi.

    ReplyDelete
  45. Bimteknya pasti bermanfaat banget ya buat para tenaga pendidik di sekolah inklusi ini, jadi bisa menerapkan ilmunya juga ya di sekolah.
    semoga selalu diberi kesehatan ya Mbak biar bisa ikutan Bimtek lanjutannya nanti :)

    ReplyDelete
  46. Baru tau mbak, kalau anak berkebutuhan khusus itu ternyata butuh berkembang dengan anak biasa. Kebanyakan orang di daerahku memilih untuk menyekolahkan di SLB, bukan di sekolah biasa. Yang merek fikirkan, anak tidak bisa berkembang ketika belajar di sekolah biasa, tapi ternyata guru yang harus bisa bagaimana caranya mengajar anak berkebutuhan khusus.
    Saya pernah punya murid yg berkebutuhan khusus mbak, tapi tidak tahu bagaimana cara mengatasinya. huhu :(

    ReplyDelete
  47. Bagus nih Bu Guru, abis bimtek agar ilmu bisa dibaca lagi dan bermanfaat juga buat pembaca, diikat di blogpost seperti ini. Pendidikan inklusi termasuk kajian GESI ya (Gender Equaliti and Social Inklusion) ya

    ReplyDelete
  48. Menempatkan anak berkebutuhan khusus di sekolah umum memang bertujuan baik agar pergaulan mereka tidak terbatas dan lebih siap berinteraksi dengan orang lain. Pada kenyataannya tidak semua sekolah siap dengan program ini terutama dari segi tenaga pengajar yang perlu keahlian khusus. Tantangan lainnya adalah seringnya anak-anak tersebut mendapat perundingan dari anak-anak lain. Kita berharap agar pelatihan yang terus-menerus diadakan akan membuat sekolah-sekolah lebih siap menerapkan pendidikan inklusi ini.

    ReplyDelete
  49. Saya baru tahu Bu kalau anak berkebutuhan khusus itu perlu bersosial dengan anak biasa. Mudah mudahan dengan BIMTEK, memberi solusi tentang pendidikan bangsa.aamiin

    ReplyDelete
  50. Konsep yang lumayan bagus dari kemdikbud, semoga adanya sistem ini menjadi sebuah terobosan angin segar buat anak-anak yang sangat membutuhkannya

    Setidaknya sistem ini memberi kesempatan buat mereka yang ingin belajar untuk masa depan mereka

    ReplyDelete
  51. Pagi-pagi sudah baca beginian, saya merasa kembali ke sekolah hehe.Semoga dengan adanya pendidikan inklusi ini, anak-anak berkebutuhan khusus dapat terdampingin dan lebih nyaman dalam kegiatan belajar mengajar. Semoga makin banyak orang/pihak yang perhatian akan kebutuhan-kebutuhan difabel.

    ReplyDelete
  52. Wah pengetahuan baru buat aku kak, terkait model pendidikan segregasi. Kupikir ketika yang berkebutuhan khusus disatukan dengan sesamanya akan lebih pas. Ternyata, hal ini menjadikannya kurang baik dalam hal bersosialisasi.

    ReplyDelete
  53. sangat membantu sekali, maturnuwun sanget

    ReplyDelete